Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar.
Bahwa kebijakan Tunjangan Kinerja Daerah bagi PNS Guru dan
PNS Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala
Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar dan Calon
PNS formasi guru diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 409
Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah.
Dan dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja dan
kesejahteraan, maka pemberian Tunjangan Kinerja Daerah bagi
Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah,
Penilik dan Pamong Belajar sebagaimana dimaksud,
perlu disempurnakan dengan perumusan dan penilaian kinerja
secara khusus.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil
Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong
Belajar.
Silahkan baca pergub nya beserta lampiran DISINI.
0 Komentar untuk "Pergub Nomor 22 Tahun 2017"