Dengan diterbitkannya PP Nomor 30 tahun 2015, maka nominal kenaikan gaji PNS sudah jelas dan tidak bergantung pada SK Kenaikan Gaji Berkala yang hanya terbit setiap 2 tahun.
Dalam PP ini di lampirkan tabel gaji PNS berdasarkan masa kerja pangkat golongan.
> PP Nomor 30 Tahun 2015
Dalam PP ini di lampirkan tabel gaji PNS berdasarkan masa kerja pangkat golongan.
> PP Nomor 30 Tahun 2015
0 Komentar untuk "Kenaikan Gaji PNS"