Berikut kami sebarkan format Surat Kontrak Kerja bagi tenaga honor DKI Jakarta yang memenuhi syarat untuk mendapatkan UMP dari APBD DKI Jakarta 2016. Ada 4 jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan yang mendapatkan UMP tahun 2016.
- Kontrak Laboran
- Kontrak Penjaga Sekolah
- Kontrak Tata Usaha/Operator
- Kontrak Tenaga Pendidik Non PNS (Guru)
Silahkan di download sesuai jabatan masing-masing. Dan semangat bertugas buat rekan semua, tetap semangat.
Contoh untuk Tenaga Tata Usaha/Operator:
Contoh untuk Tenaga Tata Usaha/Operator:
PERJANJIAN/ KONTRAK KERJA WAKTU TERTENTU
Pada hari ini
Senin tanggal Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Enam Belas (4/1/2016), yang
bertanda tangan di bawah ini :
1.
|
POSMA MARBUN
|
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
berdasarkan Keputusan Kepala Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun
2016 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran yang Bertindak Sebagai Pejabat
yang Bertindak Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
|
2
|
...............................
|
Pendidikan............ sebagai Tata Usaha yang
beralamat di................ No.HP...............
dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri tersebut diatas sesuai dengan
Indentitas/Kartu Tanda Penduduk Nomor............... NPWP........... yang
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
|
Dengan ini menyatakan bahwa kedua belah pihak telah
sepakat mengadakan perjanjian kontrak kerja :
Program :
1.01.05 Program Peningkatan Mutu Pendidikan
Kegiatan : 1.01.05.063 Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan Non PNS di
Sekolah Negeri
Kode
Rekening : 5.2.2.03.79 / Belanja Jasa Petugas Penunjang Kegiatan Kantor/
Lapangan (Kontrak Perorangan)
Tahun
Anggaran : 2016
seperti diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
(1)
PIHAK PERTAMA,
memberi tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan sebagai sebagai
berikut :
a.
Menghimpun bahan penyusunan rencana
strategis dan rencana kerja dan anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya
b.
Mengadministrasikan pelaksanaan rencana
strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya
c.
Menghimpun bahan penyusunan standar dan
prosedur Suku Dinas Pendidikan
d.
Menghimpun dan menyusun bahan
perencanaan program dan anggaran
e.
Menginput program dan anggaran kedalam
sistem
f.
Melaksanakan kegiatan surat menyurat
antara lain penerimaan, pencatatan, pentaklikan, penomoran, stempel,
pendistribusian dan pengiriman surat
g.
Melaksanakan urusan kearsipan dan
dokumentasi
h.
Melaksanakan pemeliharaan arsip dan
dokumen
i.
Melaksanakan pengelolaan ruang rapat,
perpustakaan dan ruang audio visual
j.
Melaksanakan pengelolaan dan
pengadministrasian pegawai
(2)
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana ayat (1), PIHAK KEDUA wajib berpedoman pada Kerangka Acuan
Kerja (KAK) dan Standar Prosedur Operasional (SPO).
Pasal 2
TUGAS DAN PENEMPATAN
(1)
PIHAK PERTAMA akan
bertugas sebagai pimpinan/atasan yang mengarahkan dan mengawasi PIHAK KEDUA
dalam melaksanakan pekerjaan sebagai Tata Usaha;
(2)
PIHAK PERTAMA
dapat menugaskan PIHAK KEDUA untuk ditempatkan di seluruh lingkungan Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
(3)
PIHAK KEDUA tidak
dapat menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL)/Pegawai Tidak
Tetap (PTT)/Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 3
JANGKA WAKTU DAN PEMBAYARAN
Perjanjian/Kontrak Kerja
ini dibuat untuk jangka
waktu paling lama 12 bulan, terhitung mulai tanggal 4 Januari 2016 sampai dengan 31
Desember 2016, dengan ketentuan sebagai berikut
(1)
Pembayaran upah
Perjanjian/Kontrak untuk Tahun 2016 dibayar sesuai DPA Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta;
(2)
PIHAK KEDUA
bersedia menerima pembayaran apabila DPA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
telah tersedia;
(3)
Pembayaran
dilakukan secara bulanan melalui Bank DKI dengan transfer ke rekening PIHAK
KEDUA;
(4)
PIHAK PERTAMA
tidak memberikan uang lembur kepada PIHAK KEDUA di luar waktu kerja yang telah
ditentukan;
Pasal 4
HARI KERJA DAN WAKTU KERJA
(1)
Hari kerja adalah 5
(lima) hari kerja sesuai pengaturan jadwal, shift dan lokasi kerja yang akan
ditetapkan kemudian.
(2)
Jam Kerja di hari
libur (minggu/tanggal merah) yang ditentukan
oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan kebutuhan, wajib
dipatuhi oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
Selama hubungan kerja berlangsung, PIHAK KEDUA mempunyai
hak sebagai berikut:
(1)
PIHAK KEDUA berhak
menerima upah dari PIHAK PERTAMA meliputi upah bulanan
(2)
Upah dibayarkan
setiap akhir bulan.
(3)
Besarnya upah yang
dibayarkan adalah sebanyak Rp. 3.100.000,- per bulan
(4)
Upah diberikan
bulanan dengan cara dibayarkan tunai melalui Bank DKI.
(5)
Upah/honorarium
yang diterima oleh PIHAK KEDUA akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 21)
sebesar 5 % bagi yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 6% bagi yang
tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(6)
Biaya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tahun 2016.
Selama hubungan kerja berlangsung, PIHAK
KEDUA berkewajiban sebagai berikut:
(1)
Hadir tepat waktu
sesuai ketentuan Pasal 4.
(2)
Menggunakan
pakaian seragam yang telah disediakan.
(3)
Melaksanakan tugas
dengan sebaik-baiknya.
(4)
Berkoordinasi dan
bekerjasama dengan sesama pegawai dan PNS.
(5)
Mengisi daftar
hadir setiap hari kerja.
(6)
Merawat serta
menjaga asset peralatan kerja dan bahan kerja.
Pasal 6
SANKSI
(1)
Sanksi diberikan
apabila melelakukan tindakan pelanggaran kedisiplinan dan pelanggaran berupa:
a.
Merusak dengan
sengaja dan/atau menghilangkan asset baik secara keseluruhan dan/atau sebagian
asset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baik oleh diri sendiri maupun pun
korporasi.
b.
Tidak hadir selama
5 (lima) hari kerja atau lebih dalam satu bulan tanpa alasan dan tidak
dilengkapi dengan bukti yang sah.
c.
Bekerja rangkap di
instansi lain pada jam kerja yang disepakati.
d.
Melanggar
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
e.
Mencemarkan
nama baik pimpinan, teman kerja dan atau tempat kerja;
f.
Menggunakan dan
atau memanfaatkan fasilitas untuk usaha lain (kepentingan pribadi) baik di
dalam maupun di luar jam kerja tanpa izin yang sah;
g.
Dinyatakan
bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2)
Jika PIHAK
KEDUA melanggar Pasal 6 ayat (1), maka PIHAK PERTAMA berhak
memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa syarat .
Pasal 7
BERAKHIRNYA KONTRAK KERJA
(1)
Perjanjian/Kontrak Kerja Waktu Tertentu ini akan berakhir
apabila:
a.
PIHAK KEDUA
meninggal dunia;
b.
Batas waktu
Perjanjian Kerja berakhir;
c.
PIHAK KEDUA
melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2)
Akibat berakhirnya
atau putusnya Perjanjian/Kontrak Kerja ini,maka PIHAK KEDUA atau ahli waris
PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut PIHAK PERTAMA atas ganti rugi kecuali sisa penghasilan
yang belum dibayarkan.
Pasal 8
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
(1)
Perjanjian/Kontrak
Kerja Waktu Tertentu ini dibuat dengan pengertian setelah disepakati diantara
kedua belah pihak, oleh karena itu apabila terdapat perselisihan pendapat
mengenai pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah;
(2)
Dalam hal
musyawarah tidak tercapai kesepakatan, pihak pertama berhak untuk memutuskan.
Pasal 9
KETENTUAN PENUTUP
(1)
Hal-hal yang belum
diatur dalam Perjanjian Kerja ini akan ditetapkan kemudian
oleh kedua belah pihak dalam perjanjian tambahan yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari dokumen ini.
(2)
Perjanjian ini
dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta, dibuat rangkap 2
(dua), rangkap asli bermaterai cukup dan rangkap lainnya sebagai tembusan.
Setelah dibaca
kembali PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan bahasa yang dimengerti dari isi
perjanjian kerja waktu tertentu
ini, maka masing-masing
pihak menandatangani di atas materai yang cukup dan apabila salah satu
pihak mengingkari isi perjanjian kerja ini bersedia ditindak sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Surat Perjanjian/Kontrak Kerja Waktu Tertentu ini dibuat oleh
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari
pihak manapun.
PIHAK KEDUA,
TATA USAHA,
……………………………………..
|
Jakarta, Januari 2016
PIHAK PERTAMA.
PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2016
Posma Marbun
NIP 195811161982031007
|
3 Komentar untuk "Kontrak Kerja Tenaga Honorer DKI Jakarta"
semoga realisasi ini dapat segera menyebar ke daerah-daerah lain di Indonesia. aminnn......
Amin.. Amin Ya Rabbal Alamin
mohon izin download ....