PTK non PNS di Sekolah Negeri Mendapat NUPTK, Bisakah? jawab : BISA.
Berdasarkan Surat Dirjen
GTK nomor
14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015 perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru
dan Tenaga Kependidikan
pada
satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, dimana syarat penerbitan
bagi PTK yang termasuk dalam Dapodik adalah sebagai berikut:
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
- Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
- Guru dan tenaga kependidikan PN5, 5K CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
- di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
- di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTYselama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
Disini saya akan fokus membahas
pada point PTK non PNS di sekolah negeri, yang mana membutuhkan SK Pengangkatan
dari Bupati/Walikota/Gubernur. Untuk beberapa daerah dan mayoritas daerah di
seluruh wilayah Indonesia kesulitan untuk memperoleh SK Pengangkatan pegawai
non PNS oleh Bupati/Walikota/Gubernur. Namun setahun terakhir, sebagaimana yang
penulis ketahui, untuk wilayah DKI Jakarta dengan adanya Pergub no. 235 tahun
2015, maka diadakanlah yang istilahnya PHL (Pekerja Harian Lepas) di setiap
jajaran Dinas Provinsi DKI Jakarta, hingga ke tingkat sekolah yang bernaung
dibawah Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Tahun ini, dengan hendak
diterbitkannya NUPTK baru bagi PTK non PNS, sudah seharusnya tenaga PHL di sekolah
negeri berhak mendapatkannya meski tanpa SK Pengangkatan oleh walikota atau
gubernur. Karena yang walau non PNS, mereka adalah Pegawai Pemerintah, sesuai
dengan UU ASN No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 1 ayat
1 :
” Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah
profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.”
Dan selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 4 :
” Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya
disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.”
Jadi jika merujuk pada UU ASN tersebut, tenaga PHL yang di wilayah
kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Aparatur Sipil Negara, termasuk
Guru dan Tenaga Pendidikan non PNS di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Dan mereka berhak memperoleh NUPTK dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia.
Demikian sekiranya yang bisa kami jelaskan mengenai hak PTK dengan
perjanjian kontrak kerja untuk memperoleh NUPTK.
Silahkan download dokumen pendukung:
- Syarat Penerbitan NUPTK
- Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
- Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 212 tahun 2016 tentang PedomanPengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan
2 Komentar untuk "PTK non PNS di Sekolah Negeri Mendapat NUPTK, Bisakah?"