Ketentuan Peserta Sertifikasi 2016

Kepada GTK di Tempat
Dipermaklumkan kepada Bapak/Ibu PTK tentang kebijakan baru yang dituangkan dalam Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG), bahwa Sertifikasi Guru Tahun 2016 HANYA melalui pola PORTOFOLIO dan PLPG tidak ada lagi melalui SG-PPG.
Prioritas penetapan peserta PLPG dikelompokan berdasarkan TMT pengangkatan sebagai guru yaitu:
1. Prioritas I: pengangkatan guru sebelum 31 Desember 2005
2. Prioritas II: pengangkatan guru setelah 31 Desember 2005

Kami permaklumkan pula bahwa untuk calon peserta PRIORITAS II masih mempersyaratkan hasil UKG 2015 yakni minimal 55.
Hal lain yang perlu kami permaklumkan kepada Bapak/Ibu PTK bahwa sesuai Konferensi Pers Menteri Pendidikan dan Kebudayaan beberapa hari yang lalu bahwa pembiayaan menyangkut pelaksanaan PLPG menjadi tanggung jawab pemerintah.

Pendaftaran calon peserta PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.

0 Komentar untuk "Ketentuan Peserta Sertifikasi 2016"

Back To Top