Pergub Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar.


Bahwa kebijakan Tunjangan Kinerja Daerah bagi PNS Guru dan PNS Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar dan Calon PNS formasi guru diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah.

Dan dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraan, maka pemberian Tunjangan Kinerja Daerah bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar sebagaimana dimaksud, perlu disempurnakan dengan perumusan dan penilaian kinerja secara khusus.


Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar.

Silahkan baca pergub nya beserta lampiran DISINI.


0 Komentar untuk "Pergub Nomor 22 Tahun 2017"

Back To Top