Mekanisme Penerbitan NUPTK Baru 2016

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016, maka syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan:
  1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
  3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
  5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
  6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan:
  7. a. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
    b. Kandidat guru dan tenaga kependidkan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
    c. Guru dan tenaga kependidikan PNS: SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
    d. Guru dan tenaga kependidikan non PNS:
    e. Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
    f. Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
  8. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag):
  9. a. Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
    b. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
    c. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
    d. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
    e. Guru non PNS:
    f. Disekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
    g. Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
  10. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada
Langkah-langkah pengerjaan operator sekolah untuk mengajukan penerbitan NUPTK adalah sebagai berikut :
  1. Silahkan masuk pada site http://gtk.data.kemdikbud.go.id, lalu pilihlah menu VERVAL GTK, lalu silahkan di klik “disini” yang berwarna biru, untuk masuk ke tampilan login.
  2. Silahkan login dengan menggunakan username dan password yang didaftarkan di sdm.data.kemdikbud.go.id 
  3. Lalu klik menu “NUPTK”, “Calon Penerima NUPTK”, lalu pilih PTK yang akan diajukan penerbitan NUPTK, lalu pilih “Upload Dokumen”
  4. Identitas PTK yang akan diajukan otomatis terisi, kita tinggal mengupload dokumen yang diminta seperti : KTP, SK Pengangkatan terakhir, Ijazah pendidikan, lalu klik “Upload Dokumen”
Nah, selanjutnya, bawalah berkas yang diupload tadi ke Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diverifikasi dan diajukan ke Kemdikbud untuk dipertimbangkan penerbitannya.

Info Tambahan:
pada proses upload dokumen, ada beberapa item upload file yang berisi 2 atau lebih dokumen (contoh: SK GTY 2 tahun terakhir = 2 lembar atau lebih), harus digabungkan dalam 1 file pdf.


Untuk menggabungkan file tersebut dapat menggunakan aplikasi Nitro Pro 9, silahkan baca dan download : NITRO: PDF reader, converter and editor

Dicopas dari Dewadatta atas ijin dari M Rusli Asaf
0 Komentar untuk "Mekanisme Penerbitan NUPTK Baru 2016"

Back To Top