TATA CARA HITUNG RASIO GURU DAN SISWA JENJANG SD UNTUK TUNJANGAN PROFESI GURU

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2008 tentang Guru, pemerintah telah mengatur tentang rasio perbandingan untuk pelayanan guru terhadap siswa pada satuan pendidikan. Dalam pasal 17 telah disebutkan, untuk jenjang Sekolah Dasar, perbandingan guru terhadap siswa adalah 1 : 20. Hal ini menjadi kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dalam pasal selanjutnya, yakni pasal 65 dikatakan bahwa aturan ini akan efektif berlaku 10 tahun sejak UU No. 14 Tahun 2005 ditetapkan, yang artinya tahun 2016 ini akan mutlak diberlakukan. Ini kemudian dipertegas dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, yang menyatakan akan mulai diberlakukan pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2016/2017 (Permendikbud No. 17 Tahun 2016 Point A Item No. 5).

Artinya, apabila sebuah satuan pendidikan yang memiliki guru yang sudah bersertifikat pendidikan, harus secara cermat mentaktisi hal ini.  Karena bukan tidak mungkin, walaupun sudah mengajar sesuai tetapan PP No. 74 Tahun 2008 Pasal 15, tetapi tidak dapat dibayarkan TPG-nya hanya karena masalah rasio guru dan siswa pada satuan pendidikan tersebut. Selain karena pengecualian sekolah yang terdapat pada daerah 3T ataupun sekolah yang disebut Sekolah Kecil, maka aturan ini menurut pasal yang ada dalam kedua aturan tersebut maka akan diberlakukan.

Untuk jenjang SD, apabila terdapat 6 Rombongan Belajar, maka secara normal menurut perhitungan yang biasa dilakukan, tanpa melihat jumlah siswa, PTK yang berada di sekolah tersebut adalah 6 Guru Kelas (GK), 1 Kepala Sekolah (KS), 1 Guru Pendidikan Agama (PA) dan 1 Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK). Pemetaan sebelumnya pada TPG, seorang GK akan diakui Jumlah Jam Mengajarnya (JJM) apabila mengajar walau gak cukup 20 orang siswa, asal bukan kelas paralel. Bila kelas paralel, dan GK bersertifikasi pendidik tersebut mengajar pada siswa yang gak cukup 20 orang siswa, maka akan kena finalty gak terbit SKTP-nya.

Untuk kedepannya, jumlah siswa SD akan menjadi penentu jumlah PTK SD yang ada di sebuah SD. Formula yang rencananya akan dipakai akan saya sajikan dalam bentuk perhitungan biasa (ini berlaku hanya untuk Sekolah bukan berada di daerah khusus dan bukan Sekolah Kecil):
  1. Terdapat 120 Siswa, dengan sebaran merata pada setiap rombel 20 orang, maka jumlah PTK seperti biasa yaitu 120 : 20 = 6 GK (6 GK,1 KS, 1 PA dan 1 PJOK).
  2. Terdapat 120 Siswa, dengan sebaran tidak merata pada setiap rombel, ada rombel yang berisi 19 orang, ada 1 rombel yang berisi 21 orang, dan ada 4 rombel yang berisi 20 orang, maka jumlah PTK seperti biasa yaitu 120 : 20 = 6 GK (6 GK, 1 KS, 1 PA dan 1 PJOK).
  3. Terdapat 119 Siswa, maka jumlah PTK adalah  119 : 20 = 5 GK (5 GK, 1 KS, 1 PA dan 1 PJOK).
Apabila tidak terdapat Guru PA dan Guru PJOK, maka otomatis kedua pelajaran tersebut akan dipegang oleh GK, atau menjadi lowongan bagi guru PA atau guru PJOK yang membutuhkan tambahan JJM dari sekolah lain. Ini bisa menjadi dasar pengangkatan Guru Non PNS, yang tentunya setelah diadakan sebaran merata oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

Dengan demikian, tidak ada salahnya untuk segera menata ketenagaan di Sekolah Dasar tempat bertugas, sehingga tidak ada kendala dalam pemenuhan syarat guru penerima Tunjangan Profesi Guru. Bukankah mengikuti aturan lebih baik dari awal, bukan nanti ada masalah baru mau mulai berbuat?

Untuk kasus SD daerah khusus dan sekolah kecil, akan dibuat di tulisan lain, demikian juga untuk jenjang lain.

Lampiran UU No. 14 Tahun 2005



Sabar itu indah…

dan ingat rasio guru dan siswa mutlak berlaku sejak semester 1 tahun pelajaran 2016/2017 (Baca : sistem rasio mutlak berlaku semester 1)

Salam Bakwan dari Pinggiran...!!
0 Komentar untuk "TATA CARA HITUNG RASIO GURU DAN SISWA JENJANG SD UNTUK TUNJANGAN PROFESI GURU"

Back To Top