Kepala Dinas Pendidikan menginstruksikan :
- Para Kepala bidang Persekolahan dan Pada Kepala Suku Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi ke sekolah yang menjadi binaannya tentang survei informasi teknis sekolah dalam rangka pendataan infrastruktur sekolah
- Para Kepala Seksi Kecamatan, Para Pengawas dan Para Penilik melakukan pengawasan di sekolah wilayah binaannya tentang survei informasi teknis sekolah.
- Para Kepala Sekolah wajib mengisi blanko survei informasi teknis sekolah secara online melalui laman Formulir Informasi Teknis Sekolah untuk SIMANTAP DISDIK DKI Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2015 sampai dengan 6 Januari 2016.
Silahkan download Instruksi Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta No. 67 Tahun 2015
Sumber : http://disdik.jakarta.go.id/
Tag :
Survey Kepala Dinas
0 Komentar untuk "INSTRUKSI KEPALA DINAS PENDIDIKAN NOMOR 67 TAHUN 2015 TENTANG SURVEI INFORMASI TEKNIS SEKOLAH"