Perhatian Kepada para Kepala TK, Paudni, SD, SMP, SMA, SMK, SLB Negeri/Swasta di Jakarta.
- Menggunakan dana alokasi BOS dan BOP sesuai dengan RKAS.
- Penggunaan dana BOS dan BOP harus didukung dengan bukti dokumen pengeluaran.
- Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS dan BOP.
Selengkapnya dapat didownload disini
0 Komentar untuk "SURAT EDARAN NOMOR 111/SE/2015 TENTANG TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DI SEKOLAH"