Periode Jabatan Kepala Sekolah


Masa jabatan Kepala Sekolah dibatasi, kalau sebelumnya jabatan kepsek bisa diperpanjang secara terus menerus. 

Maka sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 tahun 2010 yang mulai diterapkan sejak lama, tahun 2012, maka jabatan kepsek maksimal selama dua periode.


Kepala sekolah bisa menambah masa jabatannya jika memenuhi syarat-syarat khusus. Mereka harus mempunyai kinerja yang sangat istimewa selama menjabat sebagai kepsek. Kepsek tersebut juga harus mau ditempatkan di sekolah-sekolah yang akreditasinya lebih rendah dibandingkan sebelumnya.

0 Komentar untuk "Periode Jabatan Kepala Sekolah"

Back To Top