JUKNIS UN, USMBD DAN UNPK TAHUN 2015-2016

KEPUTUSAN BERSAMA

KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

DAN

KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 60 TAHUN 2016

NOMOR 434 TAHUN 2016

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH BERSTANDAR DAERAH, UJIAN NASIONAL DAN UJIAN NASIONAL PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN PELAJARAN 2015/2016 


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH BERSTANDAR DAERAH, UJIAN NASIONAL DAN UJIAN NASIONAL PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN PELAJARAN 2015/2016.

KESATU : Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtida’iyah, Sekolah Dasar Luar Biasa/Paket A/Ula di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta disebut dengan Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Daerah (US/M-BD);

KEDUA : Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Daerah, Ujian Nasional, dan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan mengacu kepada Prosedur Operasional Standar yang telah diterbitkan oleh Pelaksana Tingkat Pusat.

KETIGA : Pelaksana Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Daerah, Ujian Nasional, dan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan di Provinsi DKI Jakarta terdiri atas: 1. Pelaksana Tingkat Provinsi; 2. Pelaksana Tingkat Kota/Kabupaten 3. Pelaksana Tingkat Rayon 4. Pelaksana Tingkat Subrayon; 5. Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan;

KEEMPAT : Struktur organisasi Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud diktum KETIGA butir 1, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. 4

KELIMA : a. Struktur organisasi Pelaksana Ujian sebagaimana diktum KETIGA butir 2, butir 3 dan butir 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. b. Tugas dan tanggungjawab Pelaksana Tingkat Provinsi, Tingkat Kota/Kabupaten dan Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana diktum KETIGA sesuai dengan Prosedur Operasional Standar yang diterbitkan oleh Pelaksana Tingkat Pusat. c. Tugas dan tanggungjawab Pelaksana Tingkat Rayon dan Pelaksana Tingkat Subrayon sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.

KEENAM : Tata cara pendistribusian bahan Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Daerah, Ujian Nasional, dan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan dari tempat titik simpan terakhir ke Tempat Penyelenggara Ujian dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum Lampiran III Keputusan ini.

KETUJUH : Denah ruang pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Daerah, Ujian Nasional, dan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan dapat mengacu denah sebagaimana tercantum Lampiran IV Keputusan ini.

KEDELAPAN : Pengumpulan dan pengolahan hasil Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Daerah, Ujian Nasional, dan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan sebagaimana tercantum Lampiran V Keputusan ini.

KESEMBILAN : Pelaporan pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Daerah, Ujian Nasional, dan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan di Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara berjenjang dengan menggunakan format sebagaimana tercantum Lampiran VI Keputusan ini.

KESEPULUH : Keputusan ini merupakan acuan pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Daerah, Ujian Nasional, dan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. KESEBELAS : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Silahkan download selengkapnya di :


0 Komentar untuk "JUKNIS UN, USMBD DAN UNPK TAHUN 2015-2016"

Back To Top