Kontrak Kerja Tenaga Honorer DKI Jakarta

Berikut kami sebarkan format Surat Kontrak Kerja bagi tenaga honor DKI Jakarta yang memenuhi syarat untuk mendapatkan UMP dari APBD DKI Jakarta 2016. Ada 4 jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan yang mendapatkan UMP tahun 2016.




  1. Kontrak Laboran
  2. Kontrak Penjaga Sekolah
  3. Kontrak Tata Usaha/Operator
  4. Kontrak Tenaga Pendidik Non PNS (Guru)

Silahkan di download sesuai jabatan masing-masing. Dan semangat bertugas buat rekan semua, tetap semangat.

Contoh untuk Tenaga Tata Usaha/Operator:

PERJANJIAN/ KONTRAK KERJA WAKTU TERTENTU

Pada hari ini Senin tanggal Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Enam Belas (4/1/2016), yang bertanda tangan di bawah ini :

1.
POSMA MARBUN
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kepala Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran yang Bertindak Sebagai Pejabat yang Bertindak Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2
...............................
Pendidikan............ sebagai Tata Usaha yang beralamat di................ No.HP...............  dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri tersebut diatas sesuai dengan Indentitas/Kartu Tanda Penduduk Nomor............... NPWP...........  yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini menyatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian kontrak kerja :

Program                 :   1.01.05 Program Peningkatan Mutu Pendidikan
Kegiatan                 :   1.01.05.063 Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan Non PNS di Sekolah Negeri
Kode Rekening     :   5.2.2.03.79 / Belanja Jasa Petugas Penunjang Kegiatan Kantor/ Lapangan (Kontrak Perorangan)
Tahun Anggaran   :   2016

seperti diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN

(1)      PIHAK PERTAMA, memberi tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan sebagai sebagai berikut :

a.         Menghimpun bahan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya
b.         Mengadministrasikan pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya
c.         Menghimpun bahan penyusunan standar dan prosedur Suku Dinas Pendidikan
d.         Menghimpun dan menyusun bahan perencanaan program dan anggaran
e.         Menginput program dan anggaran kedalam sistem
f.          Melaksanakan kegiatan surat menyurat antara lain penerimaan, pencatatan, pentaklikan, penomoran, stempel, pendistribusian dan pengiriman surat
g.         Melaksanakan urusan kearsipan dan dokumentasi
h.         Melaksanakan pemeliharaan arsip dan dokumen
i.          Melaksanakan pengelolaan ruang rapat, perpustakaan dan ruang audio visual
j.          Melaksanakan pengelolaan dan pengadministrasian pegawai

(2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana ayat (1), PIHAK KEDUA wajib berpedoman pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Standar Prosedur Operasional (SPO).

Pasal 2
TUGAS DAN PENEMPATAN

(1)       PIHAK PERTAMA akan bertugas sebagai pimpinan/atasan yang mengarahkan dan mengawasi PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan sebagai Tata Usaha;
(2)       PIHAK PERTAMA dapat menugaskan PIHAK KEDUA untuk ditempatkan di seluruh lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
(3)       PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL)/Pegawai Tidak Tetap (PTT)/Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 3
JANGKA WAKTU DAN PEMBAYARAN

Perjanjian/Kontrak  Kerja  ini  dibuat  untuk jangka  waktu  paling  lama  12  bulan, terhitung  mulai tanggal 4 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, dengan ketentuan sebagai berikut

(1)      Pembayaran upah Perjanjian/Kontrak untuk Tahun 2016 dibayar sesuai DPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta;
(2)      PIHAK KEDUA bersedia menerima pembayaran apabila DPA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah tersedia;
(3)      Pembayaran dilakukan secara bulanan melalui Bank DKI dengan transfer ke rekening PIHAK KEDUA;
(4)      PIHAK PERTAMA tidak memberikan uang lembur kepada PIHAK KEDUA di luar waktu kerja yang telah ditentukan;

Pasal 4
HARI KERJA DAN WAKTU KERJA

(1)      Hari kerja adalah 5 (lima) hari kerja sesuai pengaturan jadwal, shift dan lokasi kerja yang akan ditetapkan kemudian.
(2)      Jam Kerja di hari libur (minggu/tanggal  merah) yang  ditentukan  oleh  PIHAK  PERTAMA sesuai dengan kebutuhan, wajib dipatuhi oleh PIHAK KEDUA.


Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN

Selama hubungan kerja berlangsung, PIHAK KEDUA mempunyai hak sebagai berikut:
(1)      PIHAK KEDUA berhak menerima upah dari PIHAK PERTAMA meliputi upah bulanan
(2)      Upah dibayarkan setiap akhir bulan.
(3)      Besarnya upah yang dibayarkan adalah sebanyak Rp. 3.100.000,- per bulan
(4)      Upah diberikan bulanan dengan cara dibayarkan tunai melalui Bank DKI.
(5)      Upah/honorarium yang diterima oleh PIHAK KEDUA akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 21) sebesar 5 % bagi yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 6% bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(6)      Biaya  dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tahun 2016.

Selama hubungan kerja berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban sebagai berikut:

(1)      Hadir tepat waktu sesuai ketentuan Pasal 4.
(2)      Menggunakan pakaian seragam yang telah disediakan.
(3)      Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
(4)      Berkoordinasi dan bekerjasama dengan sesama pegawai dan PNS.
(5)      Mengisi daftar hadir setiap hari kerja.
(6)      Merawat serta menjaga asset peralatan kerja dan bahan kerja.

Pasal 6
SANKSI

(1)      Sanksi diberikan apabila melelakukan tindakan pelanggaran kedisiplinan dan pelanggaran berupa:
a.     Merusak dengan sengaja dan/atau menghilangkan asset baik secara keseluruhan dan/atau sebagian asset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baik oleh diri sendiri maupun pun korporasi.
b.     Tidak hadir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih dalam satu bulan tanpa alasan dan tidak dilengkapi dengan bukti yang sah.
c.      Bekerja rangkap di instansi lain pada jam kerja yang disepakati.
d.     Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
e.      Mencemarkan nama baik pimpinan, teman kerja dan atau tempat kerja;
f.       Menggunakan dan atau memanfaatkan fasilitas untuk usaha lain (kepentingan pribadi) baik di dalam maupun di luar jam kerja tanpa izin yang sah;
g.      Dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(2)      Jika  PIHAK  KEDUA melanggar Pasal 6 ayat (1), maka PIHAK PERTAMA berhak
memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa syarat .


Pasal 7
BERAKHIRNYA KONTRAK KERJA

(1)      Perjanjian/Kontrak  Kerja Waktu Tertentu ini akan berakhir apabila:
a.      PIHAK KEDUA meninggal dunia;
b.     Batas waktu Perjanjian Kerja berakhir;
c.      PIHAK KEDUA melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2)      Akibat berakhirnya atau putusnya Perjanjian/Kontrak Kerja ini,maka PIHAK KEDUA atau ahli waris PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut PIHAK PERTAMA atas ganti rugi kecuali sisa penghasilan yang belum dibayarkan.

Pasal 8
PENYELESAIAN  PERSELISIHAN

(1)      Perjanjian/Kontrak Kerja Waktu Tertentu ini dibuat dengan pengertian setelah disepakati diantara kedua belah pihak, oleh karena itu apabila terdapat perselisihan pendapat mengenai pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah;
(2)      Dalam hal musyawarah tidak tercapai kesepakatan, pihak pertama berhak untuk memutuskan.

Pasal 9
KETENTUAN  PENUTUP

(1)      Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja ini akan ditetapkan  kemudian  oleh kedua belah pihak dalam perjanjian tambahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan  dari dokumen ini.
(2)      Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta, dibuat rangkap 2 (dua), rangkap asli bermaterai cukup dan rangkap lainnya sebagai tembusan.

Setelah dibaca kembali PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan bahasa yang dimengerti dari isi perjanjian kerja waktu tertentu  ini,  maka  masing-masing  pihak menandatangani di atas materai yang cukup dan apabila salah satu pihak mengingkari isi perjanjian kerja ini bersedia ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Surat Perjanjian/Kontrak Kerja Waktu Tertentu ini dibuat  oleh  PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun.






PIHAK KEDUA,
TATA USAHA,









……………………………………..


Jakarta,     Januari 2016

PIHAK PERTAMA.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
 TAHUN ANGGARAN 2016





Posma Marbun
NIP 195811161982031007
3 Komentar untuk "Kontrak Kerja Tenaga Honorer DKI Jakarta"

semoga realisasi ini dapat segera menyebar ke daerah-daerah lain di Indonesia. aminnn......

Back To Top