Mekanisme Teknis Penerbitan NUPTK

Sejak diresmikannya Dapodik sebagai satu-satunya pintu utama masuknya data pendidikan di semua jenjang lewat Surat Edaran Dirjen GTK nomor 16587/B/PTK/2015 tentang Penggunaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dalam pendataan GTK, maka penjaringan data oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud) hanya dilakukan lewat Dapodik, baik untuk jenjang PAUD, Dikdas, Dikmen dan PLB.
Salah satu penggunaan dari Dapodik digunakan oleh PDSP-K Kemdikbud, yakni untuk penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Nomor ini amat penting bagi para PTK karena dengan mempunyai NUPTK, maka PTK dapat memiliki akses tuk menerima Tunjangan, baik untuk mengikuti Program Sertifikasi Guru (terkait Tunjangan Profesi Guru), maupun Tunjangan-tunjangan lain seperti Tunjangan Daerah Khusus (Dasus), Fungsional GTT dan Kualifikasi Akademik.
Sebelumnya, Penerbitan NUPTK dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan-Peningkatan Mutu Pendidikan (BSDMPK-PMP) lewat program PADAMU NEGERI. Namun seiring dengan Reformasi Struktur di Tubuh Kemdikbud, maka BSDMPK-PMP dilebur dengan P2TK masing-masing Dirjen menjadi Dirjen GTK, dan penerbitan NUPTK dialihkan ke PDSP-K.

Berikut mekanisme teknis penerbitan NUPTK 2016
  1. Pihak Kabupaten/Kota terlebih dahulu melakukan penataan dan pemerataan tenaga PTK, sehingga keberadaan PTK di suatu wilayah menjadi lebih merata, tidak hanya terkumpul pada satu atau beberapa Satuan Pendidikan saja.
  2. Setelah pemerataan dilakukan, pihak Satuan Pendidikan mengisi dan mengirimkan Dapodiknya ke server Dapodik Pusat sehingga data GTK yang berada di sekolah diketahui oleh Kemdikbud. Selain itu juga Satuan Pendidikan mengirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota SK Penempatan PTK di Satuan pendidikan tersebut dalam bentuk Scan File *.pdf
  3. Dari Server Dapodik Pusat, data langsung terkirim ke SIM Rasio GTK, sehingga terbaca apakah Satuan Pendidikan tersebut mengalami kekurangan, pas atau kelebihan GTK.
  4. Lewat Verval PTK, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengupload Scan SK Penempatan PTK Per Satuan Pendidikan.
  5. Berdasarkan data dari SIM Rasio dan pengiriman file dari dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tersebut, pihak PDSP-K melakukan penerbitan NUPTK bagi PTK yang berada di Satuan Pendidikan yang kekurangan Guru ataupun yang pas tenaga GTK-nya.

Mudah bukan?

Namun, walaupun Satuan Pendidikan tersebut mengalami kekurangan guru, namun penerbitan NUPTK hanya akan dilakukan bila syarat untuk menjadi Tenaga Pendidik telah terpenuhi, sesuai dengan UU No. 14 tahun 2005, antara lain berkualifikasi akademik minimal Diploma IV atau Sarjana (Pasal 9).
0 Komentar untuk "Mekanisme Teknis Penerbitan NUPTK"

Back To Top