INSTRUKSI KEPALA DINAS PENDIDIKAN NOMOR 67 TAHUN 2015 TENTANG SURVEI INFORMASI TEKNIS SEKOLAH

Kepala Dinas Pendidikan menginstruksikan :
  1. Para Kepala bidang Persekolahan dan Pada Kepala Suku Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi ke sekolah yang menjadi binaannya tentang survei informasi teknis sekolah dalam rangka pendataan infrastruktur sekolah
  2. Para Kepala Seksi Kecamatan, Para Pengawas dan Para Penilik melakukan pengawasan di sekolah wilayah binaannya tentang survei informasi teknis sekolah.
  3. Para Kepala Sekolah wajib mengisi blanko survei informasi teknis sekolah secara online melalui laman Formulir Informasi Teknis Sekolah untuk SIMANTAP DISDIK DKI Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2015 sampai dengan 6 Januari 2016.

Sumber : http://disdik.jakarta.go.id/
0 Komentar untuk "INSTRUKSI KEPALA DINAS PENDIDIKAN NOMOR 67 TAHUN 2015 TENTANG SURVEI INFORMASI TEKNIS SEKOLAH"

Back To Top