SURAT EDARAN NOMOR 111/SE/2015 TENTANG TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DI SEKOLAH

Perhatian Kepada para Kepala TK, Paudni, SD, SMP, SMA, SMK, SLB Negeri/Swasta di Jakarta.
  1. Menggunakan dana alokasi BOS dan BOP sesuai dengan RKAS.
  2. Penggunaan dana BOS dan BOP harus didukung dengan bukti dokumen pengeluaran.
  3. Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS dan BOP.
Selengkapnya dapat didownload disini
0 Komentar untuk "SURAT EDARAN NOMOR 111/SE/2015 TENTANG TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DI SEKOLAH"

Back To Top