HONORARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKOLAH NEGERI

Alhamdulillah, akhirnya payung hukum yang mengatur honorarium rekan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer di wilayah DKI Jakarta telah ada, Pergub No 235 Tahun 2015.
Sesuai payung hukum tersebut, maka seluruh tenaga honorer yang ada di wilayah kerja DKI Jakarta mendapat upah/honor sesuai dengan UMP yang sedang berlaku. Semoga dengan diterbitkannya pergub ini dapat menjadi peningkat kesejahteraan tenaga honor di DKI. Semoga pemda wilayah lain di Indonesia segera menyusul. Tetap semangat rekan honorer.

Silahkan download Pergub No. 235 Tahun 2015
0 Komentar untuk "HONORARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKOLAH NEGERI"

Back To Top