Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Jakarta Pintar

Alhamdulillah..berbagai program bantuan pemerintah untuk peserta didik telah digulirkan. Dimulai dengan KJP (Kartu Jakarta Pintar) oleh Pemprov DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi peserta didik di wilayah Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan, lalu disusul dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang dimulai di era pemerintahan Presiden Joko Widodo diperuntukkan bagi peserta didik di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi syarat dengan ditandai dengan kepemilikan KPS (Kartu Perlindungan Sosial) bagi peserta didik tersebut.

Telah banyak yang membahas KIP karena sifatnya yang nasional, disini akan kami khususkan untuk wilayah DKI Jakarta (karena adanya KJP). Bagi peserta didik penerima Dana Bantuan Sosial KJP, dilarang menerima bantuan sejenis dari pemerintah baik pemerintah daerah maupun pusat, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor174 Tahun 2015 tentang  BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN BAGI PESERTA DIDIK DARI KELUARGA TIDAK MAMPU MELALUI KARTU JAKARTA PINTAR, tersebut dalam Pasal 49 bahwa “Peserta Didik penerima bantuan Biaya Personal Pendidikan dilarang menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.”



Jadi, kami sarankan kepada rekan-rekan Operator Sekolah di wilayah Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memberikan pemahaman ini kepada para orang tua/wali penerima dana bantuan sosial KJP agar mereka tidak terjebak sehingga tidak dikenakan sanksi berupa penarikan KJP dan penghentian bantuan Biaya Personal Pendidikan selanjutnya.
Demikian sedikit pemahaman yang bisa kami sampaikan, ada kurang lebihnya kami mohon maaf.


Salam Bakwan dari Pinggiran
0 Komentar untuk "Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Jakarta Pintar"

Back To Top