Alhamdulillah..berbagai program bantuan pemerintah untuk
peserta didik telah digulirkan. Dimulai dengan KJP (Kartu Jakarta Pintar) oleh
Pemprov DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi peserta didik di wilayah Dinas
Pendidikan DKI Jakarta yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan, lalu disusul
dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang dimulai di era pemerintahan Presiden
Joko Widodo diperuntukkan bagi peserta didik di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang memenuhi syarat dengan ditandai dengan kepemilikan KPS (Kartu Perlindungan Sosial) bagi
peserta didik tersebut.
Telah banyak yang
membahas KIP karena sifatnya yang nasional, disini akan kami khususkan untuk
wilayah DKI Jakarta (karena adanya KJP). Bagi peserta didik penerima Dana
Bantuan Sosial KJP, dilarang menerima bantuan sejenis dari pemerintah baik
pemerintah daerah maupun pusat, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor174 Tahun 2015 tentang BANTUAN BIAYA PERSONAL
PENDIDIKAN BAGI PESERTA DIDIK DARI KELUARGA TIDAK MAMPU MELALUI KARTU JAKARTA
PINTAR, tersebut dalam Pasal 49 bahwa “Peserta Didik penerima bantuan Biaya Personal Pendidikan
dilarang menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat
maupun Pemerintah Daerah.”
Jadi, kami sarankan kepada rekan-rekan
Operator Sekolah di wilayah Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memberikan
pemahaman ini kepada para orang tua/wali penerima dana bantuan sosial KJP agar
mereka tidak terjebak sehingga tidak dikenakan sanksi berupa penarikan KJP dan
penghentian bantuan Biaya Personal Pendidikan selanjutnya.
Demikian sedikit pemahaman yang bisa kami
sampaikan, ada kurang lebihnya kami mohon maaf.
Salam Bakwan dari Pinggiran
0 Komentar untuk "Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Jakarta Pintar"