TAMBAHAN PENGHASILAN GURU (TAMSIL) 2016



Tambahan Penghasilan (TAMSIL) adalah tunjangan tambahan penghasil bagi guru PNS yang belum bersertifikat pendidik. Besarnya tunjangan ini menurut Permendikbud No. 17 Tahun 2016 tentang Juknis Pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2016, masih sama dengan besaran Tamsil tahun-tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp. 250.000/bulan yang diterima per triwulan.

Namun, terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara ketentuan penerima tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu :

  1. Mempunyai NUPTK
  2. Memenuhi beban tugas sebagai guru
  3. Guru PNS Non Pendidikan Agama yang belum ber-Sertifikat Pendidik.


Para Tenaga Pendidik calon penerima Tamsil ini kemudian dibuatkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat sebagai Tenaga Pendidik Penerima Tamsil. Seperti halnya Tunjangan Profesi Guru (TPG), SK Penerima Tamsil ini dibuat persemester da pembayarannya dilakukan per triwulan.

Pada tahun-tahun sebelumnya, persyaratannya oleh banyak pengelola Tunjangan Tambahan Penghasilan Dinas Pendidikan Kab/Kota hanya bersandar sudah bersertifikat atau belum. Namun tahun ini mempersyaratkan harus memiliki NUPTK (yang sampai sekarang belum jelas penerbitannya, padahal masih ada PNS yang belum punya NUPTK), jumlah jam mengajar harus 24 Jam Pelajaran (walaupun tidak linear dengan SK Pengangkatan), dan guru PNS Non Pendidikan Agama (yang tahun sebelumnya dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota).

Kebijakan pemenuhan beban tugas yang sebagai guru (yang harus mengajar optimal 24 JP) amat bagus, mengingat penyebaran tugas guru yang belum merata pada satuan pendidikan di hampir semua daerah, tetapi apakah Kemdikbud via PDSPK telah siap untuk melakukan generate penerbitan NUPTK lewat aplikasi Verval PTK? Karena apabila tidak, tentunya ini akan menimbulkan kerasahan dan kegelisahan akan kebutuhan NUPTK di kalangan guru PNS baru, utamanya tenaga pendidik yang terangkat lewat jalur K2 tahun kemarin yang rata-rata terangkat dengan menggunakan ijazah SMA ataupun Diploma, sedangkan persyaratan penerbitan NUPTK telah menetapkan minimal syarat pendidikan S1.

Semoga kebijakan yang ditetapkan oleh Kemdikbud berjalan beriringan sehingga tidak membuat program yang ada berjalan sendirian tanpa didukung secara seirama oleh program lain.

Semoga!!!

1 Komentar untuk "TAMBAHAN PENGHASILAN GURU (TAMSIL) 2016"

Guru dan PNS memang sudah seharusnya mendapatkan penghasilan yang cukup. Kasihan mereka tidak bisa hidup layak jika gajinya kecil. Bahkan lebih kecil dari pekerja pabrik + lemburannya. Karena itu menurut saya perlu dan wajib adanya tambahan penghasilan.
..
Oh ya gan ngomong-ngomong tentang tambahan penghasilan, saya mengajak agan ikut layanan BebasBayar jika bersedia jadi team saya untuk mendapatkan penghasilan tambahan secara mudah.
Semoga sesama blogger saya dan agan saling kenal, saling memotivasi, dan saling mendukung untuk memperoleh penghasilan tambahan dari Layanan BebasBayar ini.
Semoga agan berkenan ke blog saya untuk melihat detailnya.

Back To Top