PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah meliputi:

  1. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
  2. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  3. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
  4. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
  5. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
  6. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah. 


Alokasi Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah tahun anggaran berkenaan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sasaran:

  1. Sasaran Tunjangan Profesi yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional. 
  2. Sasaran Tambahan Penghasilan yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional. 


Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi pegawai negeri sipil daerah dilakukan pada tahun berjalan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan pendidikan terkait.



PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
A. Kriteria Guru Penerima

  1. Memiliki NUPTK (Bagi yang belum memiliki, silahkan baca INFO PENERBITAN NUPTK);
  2. Guru PNSD yang belum menerima Tunjangan Profesi; 
  3. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.



Selengkapnya silahkan dibaca:


Sumber : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/
0 Komentar untuk "PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH"

Back To Top