Gerakan hidup sehat semakin digalakkan oleh pemerintah,
dalam hal ini melalui Kementrian Pendidikan dengan diterbitkannya PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2015
tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Dalam permendikbud nomor 64 tersebut dijelaskan bahwa
seluruh sekolah semua jenjang dari tingkat Dasar (SD dan sederajat) hingga
tingkat atas (SLTA dan sederajat) adalah sebagai kawasan tanpa rokok oleh semua
pihak yang melakukan aktifitas di lingkungan sekolah tersebut.
Segenap aktifitas yang berkenaan dengan rokok adalah
dilarang, di dalamnya termasuk kegiatan pemasangan iklan, pamflet dan atau
kerjasama apapun yang menampilkan ciri khas perusahan rokok, produk rokok untuk
keperluan ekstra kurikuler maupun kurikuler yang dilaksanakan di dalam maupun
di luar sekolah.
Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kawasan tanpa rokok sehingga terbentuklah lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.
0 Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 64 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN SEKOLAH"