PERMENDIKBUD NOMOR 64 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN SEKOLAH

Gerakan hidup sehat semakin digalakkan oleh pemerintah, dalam hal ini melalui Kementrian Pendidikan dengan diterbitkannya PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.

Dalam permendikbud nomor 64 tersebut dijelaskan bahwa seluruh sekolah semua jenjang dari tingkat Dasar (SD dan sederajat) hingga tingkat atas (SLTA dan sederajat) adalah sebagai kawasan tanpa rokok oleh semua pihak yang melakukan aktifitas di lingkungan sekolah tersebut.


Segenap aktifitas yang berkenaan dengan rokok adalah dilarang, di dalamnya termasuk kegiatan pemasangan iklan, pamflet dan atau kerjasama apapun yang menampilkan ciri khas perusahan rokok, produk rokok untuk keperluan ekstra kurikuler maupun kurikuler yang dilaksanakan di dalam maupun di luar sekolah.



Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kawasan tanpa rokok sehingga terbentuklah lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.
0 Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 64 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN SEKOLAH"

Back To Top